Dituntut Jaksa 9 Bulan Penjara, Pilot Malindo Air Ini Minta Ringan Lagi
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ahmad Syahman, seorang pilot dari maskapai Malindo Air terdakwa Kasus Narkotika jenis Sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut termasuk ringan jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya
Melalui Kuasa hukumnya Zuhrin Pasaribu, Syahman meminta keringan dan rehabilitasi usai agenda tuntutan. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa minggu lalu, kuasa hukumnya, Zuhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
“Kami meminta keringanan dan mengajukan rehabilitasi,” ujar Zuhrin membacakan pledoi di depan majelis hakim, Kamis (24/5/2018).
Sementara JPU tetap dengan tuntutannya saat ditanyai Ketua majelis hakim persidangan, Tumpal Sagala usai pledoi dibacakan. “Tetap pada tuntutan yang mulia” ujar JPU Samuel Pangaribuan.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Ahmad Syahman Pilot Malindo Air diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri saat hendak melakukan penerbangan.
Saat itu BNNP Kepri sedang melakukan razia di Bandara Hang Nadim Batam, Ahmad Syahman saat itu kedapatan membuang satu kotak kacamata yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram di toilet bandara.
Ia langsung di bawa ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan saat itu sebelum ditahan.
(put)
Komentar Via Facebook :