Pensiunan PNS Terima Gaji 13 dan THR

Pensiunan PNS Terima Gaji 13 dan THR

foto: liputan6.com

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Para Pensiunan lebaran tahun ini dapat tersenyum lega. Pasalnya Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam PP juga diatur pemberian gaji ke-13 dan THR PNS yang sudah pensiun.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 23 Mei 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Hal yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," dia menjelaskan.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan, pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.

Adapun untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan akan diterima pada Juli 2018.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews