Polisi Ringkus Judi Sie Jie Berkedok Kios Rokok di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Judi Sie Jie Berkedok Kios Rokok di Tanjungpinang

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi Polsek Tanjungpinang Timur membongkar tempat penjualan nomor judi siji berkedok kios rokok di Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang,  Rabu (23/5/2018).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan satu orang penjual bernama Apriadi dan tiga orang pembeli berinisial MS, ER dan RS.

"Salah satu pembeli berinisial ER merupakan perempuan, pengungkapan judi ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar," katanya.

Adapun kronologi penangkapannya, kata Kapolsek, pada hari Minggu (20/5/2018) jajaran Reskrim Polsek Bintan timur menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait sebuah kios diduga sebagai tempat penjualan nomor judi siji.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penggerebekan mereka sedang transaksi beli nomor,"jelasnya.

Ia melanjutkan, di lokasi penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa, buku sebagai rekapan nomor, uang senilai Rp 300 ribu dan satu unit handphone yang digunakan untuk mengirim nomor ke penampung atau bandar di Batam berisial IL.

"Mereka ini sistem online, dari pengakuan tersangka sudah sekitar 6 bulan melakukan kegiatan jual nomor siji," ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews