KASN Larang ASN Beri THR Fiktif

KASN Larang ASN Beri THR Fiktif

ASN diperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan fiktif dengan alasan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada staf. (foto: Johannes/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen, di Tanjungpinang mengatakan bahwa saat ini KPK sedang memantau kegiatan pemda.

Seluruh ASN diperingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan daerah dan negara termasuk membuat kegiatan fiktif dengan alasan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada staf.

"Hati-hati, jangan melakukan kegiatan fiktif, nanti KPK tangkap," ujar Selasa (23/5/18).

Nuraida mengatakan ada dinas tertentu di daerah yang kreatif merancang kegiatan fiktif menjelang lebaran, yang kemudian hasilnya dibagi-bagikan kepada staf.

"Kepala dinas itu merasa tidak enak kalau tidak memberi uang THR kepada stafnya, sementara itu tidak dibenarkan. Akhirnya nekat membuat kegiatan fiktif kemudian uang haram itu dibagikan kepada stafnya," ujarnya.

Ketika masih mengabdi di Pemprov Kepri, ia mengaku pernah mendapatkan bingkisan, minuman kaleng dan lainnya. Ia sendiri tidak mengetahui sumber uang untuk membeli barang kebutuhan lebaran tersebut.

"Ada saja barangnya, minuman kaleng. Mereka sangat kreatif. Ini padahal tidak dibenarkan karena dari sumber ilegal," katanya.

Kondisi berbeda ditemukan saat menjadi ASN pusat. ASN tidak mendapatkan THR.

"Semula kaget, tetapi lama-lama terbiasa. Memang beda kebiasaan di Kepri dengan Jakarta. Kalau pun dapat bingkisan bersumber dari anggaran resmi Wakil Presiden. Itu nilainya relatif kecil, tetapi resmi, dan kami puas," tuturnya.

Selain merancang kegiatan fiktif, menurut dia pelanggaran juga dapat terjadi dengan melibatkan pihak ketiga. Dinas yang berhubungan dengan pihak ketiga potensial mendapat hadiah dari pengusaha.

"Bisa saja diberi barang ini dan itu. Bisa karena minta atau memang diberi. Tetapi seharusnya itu ditolak," tuturnya.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews