Terdakwa Narkoba 20 Kg Ganja di Batam Ini Bikin Geram Hakim

Terdakwa Narkoba 20 Kg Ganja di Batam Ini Bikin Geram Hakim

Terdakwa Amirruddin saat selesai persidangan di PN Batam, Selasa (22/5/2018) (Foto: Putra GP/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Amiruddin Lubis berkelit ketika ditanyai majelis hakim teerkait kepemilikan narkoba. Pria ini menuding penyidik polisi memukulinya untuk mengakui kepemilikan ganja seberat 20 kilogram.

Sidang narkotika ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH.MH didampingi dua anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Roza El Afrina, SH.

Namun keterangan saksi verbalisan dari penyidik membuatnya tak bisa berkilah. Amir pun mengakui ganja tersebut miliknya. Pada sidang sebelumnya ia mengakui dipaksa.

“Saya dipukul untuk mengakui barang bukti jenis ganja seberat 20 kg tersebut,” ujarnya saat sidang minggu sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung, SH menghadirkan saksi verballisan dari Polresta Barelang.

“Di tanggal 24 Januari 2018, magrib, terdakwa dibawa ke Polresta untuk diinterograsi, dan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis,” ujar saksi verbalisan, Selasa (22/5/2018).

Terdakwa memang mengakui barang haram tersebut milikinya. Bahkan keterangan saksi verbalisan pun dibantahnya. Ia melah menuturkan bahwa tiga polisi memukulinya untuk mengakui barang tersebut.

“Bingung saya hanya mengambil paket kiriman dari ekpedisi, saya dipukul oleh 3 anggota untuk mengakui barang tersebut,” ujarnya.

Saksi verbalisan dari Polresta Barelang berhasil membuktikan Video saat proses pembuatan BAP yang tidak bisa lagi disangkal terdakwa.

Hakim menjadi geram, akibat kilahan-kilahan Amir di persidangan. "Saudara jujur saja, karena keterangan saudara kalau berbelit-belit bisa memberatkan saudara sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu.

Dengan wajah memelas akhirnya Amir mengakui narkoba itu miliknya. Setelah mendengarkan keterangan sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews