Selama Puasa, Satpol PP Bintan Awasi 5 Tempat Ini

Selama Puasa, Satpol PP Bintan Awasi 5 Tempat Ini

Razia Satpol PP di Aceh pada bulan puasa (ilustrasi/kompas)

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Satpol PP Bintan melakukan pengawasan di lima tempat selama bulan suci Ramadan 1439 H. Tempat-tempat yang jadi target pengawasan itu sesuai Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 460/Kesra/446 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci Ramdhan.

"Mulai dari hotel, wisma, tempat hiburan malam, toko, rumah makan dan karoke akan kita awasi aktivitasnya," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar Marilau, Selasa (22/5/2018).

Aktivitas karoke dan tempat hiburan malam lainnya hanya  diperbolehkan dari pukul 22.00-01.00. Hotel dan wisma juga dilarang menerima pasangan belum menikah untuk menginap.

Rumah makan juga dihimbau membuka pintu tidak selebar-lebarnya.

Tujuan pengaturan ini untuk menghormati dan menghargai umat muslim di wilayah Kabupaten Bintan yang menjalankan ibadah puasa. Diharapkan mereka dapat melaksanakan ibadah dengan aman, tertib, dan nyaman.

"Seluruh anggota sudah kita kerahkan untuk melakukan tindakan persuasif serta memberikan surat edaran bagi yang belum memdapatkannya," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews