Dijanjikan Rp 20 Juta, Anwar Bantu Paman Selundupkan 589 Gram Sabu di Celana

Dijanjikan Rp 20 Juta, Anwar Bantu Paman Selundupkan 589 Gram Sabu di Celana

Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/5/2018). (Foto: Putra GP/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang pemeriksaan saksi kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Hang Nadim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/5/2018).

Terdakwa Anwar bin Jafar mengaku disuruh dari dalam Lapas Bengkulu.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Anwar mengaku bahwa sabu seberat 589 gram yang di bawanya didapatkan dari kurir pamannya di daerah Tanjungpiayu.

Dalam keterangan terdakwa, ia mengantar barang tersebut atas perintah dari pamannya yang bernama Iskandar yang saat ini sedang berada di Bengkulu.

"Sekarang paman saya di Lapas Bengkulu kasus narkoba," ujar Anwar kepada Majelis Hakim, Selasa (22/5/2018).

Anwar mengatakan bahwa ia disuruh pamannya membawa narkoba tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta, namun baru dibayarkan Iskandar sebesar Rp 2 juta.

"Saya tidak tahu bagaimana bisa paman saya menyuruh saya dari dalam lapas untuk membawa narkoba itu ke Bengkulu," kata Anwar.

Dalam keterangan saksi dari pihak BP Batam dan Bea Cukai Batam yang saat itu sedang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam, Anwar berhasil mereka amankan saat sedang berada di Pintu Metal Detector Pintu keberangkatan di bandara (27/1).

"Karena saya curiga, lalu saya lakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu di dalam sepatunya," kata petugas BP Batam, Rahmat Ari Syahputra.

Ari mengatakan saat itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Bandara Hang Nadim. Ia berhasil menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu di celana dalam terdakwa.

"Saat itu kami berhasil mengamankan empat bungkusan plastik yang berisi sabu dengan total 589 gram," ujarnya.

Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H, dengan hakim anggota Egi Novita, S.H dan Renni Pitua Ambarita, S.H.

Anwar diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, persidangan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda tuntutan.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews