Kasus Ujaran Kebencian

Ria Siregar Pingsan di Ruang Penyidik

Ria Siregar Pingsan di Ruang Penyidik

Ria Siregar dipapah untuk berjalan oleh seorang Polwan. Kondisi piskologisnya terpukul usai menjadi tersangka. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam dan Perkumpulan Siregar mendatangi Unit V Polres Barelang. Mereka bertemu tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Ria Siregar, Selasa (22/5/2018).

Dalam pertemuan tersebut, Ria Siregar yang dijerat pasal 28 UU ITE tampak lesu. Ia mengalami depresi, usai menjadi tersangka dan terancam jeratan hukuman 6 tahun penjara.

Usai melakukan pertemuan dengan dua perwakilan tersebut, Ria Siregar dibawa kembali ruang penyidik ke sel tahanan Polres Barelang.

Ia tampak letih. Seorang Polwan terlihat memapahnya. Tatapan matanya nanar dan sayu. Rambutnya kusut. Terlihat psikologis mantan perawat itu terpukul setelah menjadi tersangka. Bicaranya seperti orang yang depresi berat. Bahkan di ruang penyidik ia sempat pingsan.

Saat dibawa dari ruang penyidik, Ria Siregar berulang ulang mengatakan penyesalan dan memohon minta maaf kepada umat Muslim kiranya dirinya bisa dimaafkan kesalahan besarnya untuk unggahan ujaran kebencian di media sosial.

"Saya minta maaf,saya khilaf dan janji tidak akan mengulangi lagi,"ujar Ria Siregar kepada berkaca kaca memohon minta maaf.

Sementara itu, dua perwakilan FPI dan Keluarga Siregar saat ditemui batamnews.co.id enggan berkomentar terkait pertemuan rapat tertutup tersebut.

"Maaf ya untuk sementara belum ada komentar apapun dari kami berdua dan nanti akan kami sampaikan," ujar Susanto Siregar Perwakilan Keluarga Siregar kepada batamnews.co.id  sembari berlalu.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews