3 Kewajiban Pengguna dan Juru Parkir yang Harus Diketahui

3 Kewajiban Pengguna dan Juru Parkir yang Harus Diketahui

Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kota Batam memiliki regulasi tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batam No 1 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan ini, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati baik oleh juru parkir maupun pengguna parkir.

Kewajiban bagi juru pakir tertera pada Bab II Pasal 3 tentang Penyelenggara Parkir. Ayat 3 pada pasal ini menyebutkan, petugas melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. menjaga keamanan dan ketertiban di tempat parkir;
b. menyerahkan tanda masuk parkir sebagai bukti untuk
setiap kali parkir dan memungut retribusi parkir atau
biaya parkir; dan
c. membantu dan memandu pengemudi masuk dan keluar
kendaraannya dari tempat parkir.

Sedangkan kewajiban pengguna parkir tertera pada Bab III tentang Pengguna Tempat Parkir. Pasal 4 pada bab ini berbunyi :
a. Mematuhi semua tata tertib yang diberlakukan oleh
penyelenggara parkir, tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau
petunjuk yang ada;
b. Meminta tanda masuk parkir sebagai bukti dan
menyerahkan kembali serta membayar retribusi
parkir/biaya parkir setelah selesai parkir kepada petugas
parkir; dan
c. Mengunci kendaraan yang diparkir dan turut menjaga
keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews