Penangguhan Tiga Penari Erotis Ditolak Penyidik Polresta Barelang

Penangguhan Tiga Penari Erotis Ditolak Penyidik Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Hengki bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat ekspos kasus tarian erotis (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penangguhan tiga penari yang jadi pelaku tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, ditolak. Saat ini tiga penari itu masih berada di sel tahanan Polresta Barelang.

Ketiganya bersama tiga lagi tersangka lainnya. Sebelumnya, upaya penangguhan diminta mantan Wakil Gubernur Soeryo Respationo melalui kuasa hukum Bambang Yulianto.

Permintaan penangguhan itu menimbang beberapa hal. Termasuk soal latar belakang para tersangka. Termasuk soal ketidaktahuan dalam pagelaran acara tersebut. Selain itu tersangka juga mengaku khilaf dan sudah meminta maaf.

Namun niat tersebut sepertinya tak terkabul. Berkas kasus tersebut sudah masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Batam.

Penyidik Polresta Barelang menjerat tiga orang tersangka dengan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

"Kasus tersebut tetap lanjut dan berkasnya sudah tahap 1 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ujar Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id diruang kerjanya, Senin (21/5/2018).

Andri menuturkan, penolakan permohonan penangguhan tahanan tersebut dengan alasan hukum harus dijalankan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pelaku agar lebih berhati-hati dalam mengadakan acara acara di lapangan.

"Sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati," ucapnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews