Telat Lapor Gratifikasi, KPK Minta Mendagri Beri Sanksi Sekda Provinsi Kepri

Telat Lapor Gratifikasi, KPK Minta Mendagri Beri Sanksi Sekda Provinsi Kepri

Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - KPK meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi untuk Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Sekda Kepri) TS Arif Fadillah. Arif diketahui menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya.

"Surat Rekomendasi KPK sudah keluar, untuk dilakukan kepada yang bersangkutan sanksi disiplin oleh Mendagri. Yang bersangkutan melaporkan gratifikasi setelah diperiksa KPK," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Senin (21/5/2018).

Rekomendasi sanksi itu disampaikan KPK mengingat Arif baru melaporkan penerimaan gratifikasi ketika diperiksa KPK. Gratifikasi itu diterima Arif saat menikahkan anak laki-lakinya pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Saat ini Direktorat Gratifikasi KPK masih melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Arif.

Giri menyebut tim saat ini memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi telah dilaksanakan dengan benar atau tidak, sesuai UU Tipikor dan UU KPK, termasuk mengklarifikasi sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain.

Baca juga: Sandi akan Laporkan Penerimaan Jersey Tim Satria Muda ke KPK

"Dugaan pembiayaan resepsi pernikahan berupa uang tunai, makanan, dan barang, pembayaran vendor," ungkap Giri.

Dalam proses kepatuhan dan disiplin PNS, KPK juga menggandeng Inspektorat Kemendagri. Lembaga antirasuah ini mengingatkan ketidakpatuhan melapor gratifikasi memiliki risiko sanksi administrasi disiplin PNS hingga pidana.

KPK disebut Giri memberi waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Di Provinsi Kepri sendiri, KPK telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mempermudah pelaporan.

"Seharusnya para penyelenggara negara lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan, ataupun gratifikasi dalam pernikahan," tutur Giri seperti diberitakan detikcom.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews