Deretan ASN di Kepulauan Riau yang Terlibat Narkoba

Deretan ASN di Kepulauan Riau yang Terlibat Narkoba

Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Kota Tanjungpinang terhitung masih tinggi.

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kota Tanjungpinang terhitung masih tinggi.

Berdasarkan data dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang dua bulan belakangan, polisi telah menangkap banyak tersangka.

"Ada 29 tersangka dari 13 Laporan Polisi (LP), campur pemakai maupun pengedar, masih tinggilah," kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat (18/5/2018).

Ia mengatakan, diantara tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami tidak tahu cuma hanya bisa mengungkap kasus kebetulan dengan tangkapan itu ada berhubungannya dengan ASN di salah satu baik itu provinsi maupun kota," katanya.

Ia menuturkan, perlu pengkajian yang lebih dalam apakah target dari pelaku narkoba ini merupakan ASN, karena itu sangat penting dan perlu dilakukan sosialisasi lagi kepada ASN tentang bahaya narkoba.

Berikut tersangka narkoba yang berkaitan dengan ASN maupun honorer serta tenaga harian lepas yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Oknum pejabat Dinas ESDM Kepri

BS  diringkus Polisi dikediamannya di Kelurahan Sei Jang, Jalan Siantan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Senin (9/4/2018) malam.

Saat penangkapan polisi menemukan sisa sabu yang digunakan serta alat isap sabu, (bong). Barang-barang itu ditemukan di dalam lembari kamar pribadinya. Saat dilakukan pemeriksaan BS mengaku sering mengkonsumsi narkoba dan sudah lama.

Dua ASN Pemko Tanjungpinang

EF (38) dan BS (36) merupakan ASN Pemko Tanjungpinang. Keduanya dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda.

Awalnya polisi menangkap EF, ASN di Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Ia dibekuk saat mengendarai sepeda motor di Jalan Peralatan, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 gram. Sedangkan BS, ASN Pemko Tanjungpinang ditangkap  bersama tersangka lain yakni HV (29), JP (39),TA (30) dan AN.

Kelima tersangka ini ditangkap di sebuah cafe, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan para tersangka menyita sabu seberat 31,42 gram dan ganja 30,01 gram.

Tenaga Harian Lepas Kesbangpol 

HR diringkus polisi saat hendak mengambil bungkusan rokok yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,52 gram di Jalan Pramuka Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (7/5/2018).

Saat dilakukan pemeriksaan HR ngaku barang haram itu milik MR yang saat itu diketahui berada di Batam.

"Malam itu juga kami berangkat ke Batam lakukan pengembangan, dan berhasil meringkus dua orang pelaku di pelabuhan Roro Punggur Batam," ujar Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.

Kasat menjelaskan, saat melakukan pengerebekan tersangka MR pada saat itu mengendarai mobil Avanza ingin menuju ke Tanjung Uban. Di dalam mobil tersebut terdapat tersangka NR dan seorang perempuan berinisial SR.

"Saat dilakukan pengeledahan didalam mobil ditemukan satu bungkus plastik makan merk Pillows yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,7 gram," katanya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews