Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Terdakwa Aman Abdurrahman (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Terdakwa otak penyerangan teroris di sejumlah wilayah, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Mei 2018. 

“Dituntut pidana mati,“ ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan isi tuntutan terhadap Aman Abdurrahman.

Jaksa beralasan tuntutan mati itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang berdampak buruk. Tuntutan itu dibacakan selama dua jam.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jemaah Anshorud Daulah (JAD) yang dinilai paling menguasai ideologi ISIS. Anak buahnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo, sampai serangan di Gedung Polda Riau pada Rabu, 16 Mei 2018.

Dia didakwa menjadi otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, hingga Bom Gereja Samarinda. Aman ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di bawah pengawasan Densus 88.

Aman tampak dipersilakan majelis hakim menyampaikan pembelaan dan menjawab tuntutan jaksa. Ia dipersilakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya selama beberapa menit.

Penasihat hukum Aman Abdurrahman akan menyampaikan pembelaan tertulis terkait tuntutan tersebut.

"Kami minta waktu pembelaan satu minggu," ujar penasihat hukum Aman.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews