Ini Aturan Pemko Jika Ingin Karaoke di Bulan Ramadan

Ini Aturan Pemko Jika Ingin Karaoke di Bulan Ramadan

Tempat karaoke (Foto: Ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam mengatur buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan serta SPA selama Ramadan. Selain buka tutup jam buka juga dibatasi.

Aturan tersebut hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Senin (14/5/2018) lalu. Di dalam aturan yang disebar kepada pelaku usaha terdapat enam poin.

Poin pertama terkait aturan buka tutup dengan sistem tutup tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari akhir bulan ramadan.

Penutupan itu untuk kegiatan usaha jasa rekreasi dan hiburan seperti diskotik, gelanggang, gelper, karaoke, pub, bar, panti, musik hidup dan klab malam serta SPA. Hal itu berlaku untuk usaha jenis perorangan maupun fasilitas hotel.

Poin kedua dikecualikan untuk musik pada lounge hotel yang merupakan bagian lobby hotel dengan memperhatikan tingkat kebisingan.

Beberapa poin lainnya menyabarkan waktu buka tempat hibutan malam tersebut. Usaha sejenis di atas kecuali SPA dan Karaoke, buka pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Sedangkan untuk SPA mulai buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Karaoke buka pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. Selain itu, poin terakhir menyebutkan agar restoran pujasera supaya tidak menyediakan minuman berakohol.

Ketua DPRD Kota Nuryanto mengatakan, Ramadan sebagai ajang bagi umat muslim memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. "Semoga mental kita lebih baik, tidak ada lagi prasangka antara kita," ujarnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews