KPU Batam Rampungkan Proses Coklit

KPU Batam Rampungkan Proses Coklit

Anggota KPU di Kabupaten Natuna menempelkan stiker, sebagai bagian dari proses coklit. (Foto: Ilustrasi, Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) KPU Batam sudah merampungkan proses pencocokan dan penilitian (coklit) data penduduk. Diketahui ada 826.300 daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan proses Coklit sudah berakhir Kamis (17/5/2018).

Tahap selanjutnya akan dilakukan penetapan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan. Hal ini untuk melihat berapa persen data riil dari penduduk yang sesuai dengan DP4.

"Proses ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada KPU untuk masuk agenda sidang pleno. Sidang ini akan dilaksanakan pada 15-17 Juni 2017. Kemudian kita serahkan ke provinsi, dari provinsi ke pusat. Baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ucapnya

Komisioner KPU, Jernih Siregar mengatakan bagi masyarakat yang belum terdata oleh Pantarlih, bisa melapor ke PPS. Agar namanya bisa dimasukkan sebagai calon pemilih dalam Pemilu, April 2019 mendatang.

"Yang belum didata, lapor ke PPS sesuai alamat masing-masing," kata Jernih.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews