Tilep Uang Pengembang Rp 283 Juta, Mantan Kepala Satpol PP Dituntut 3 Bulan Penjara

Tilep Uang Pengembang Rp 283 Juta, Mantan Kepala Satpol PP Dituntut 3 Bulan Penjara

Mantan Kasatpol PP Kota Batam Hendri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Kasatpol PP Pemko Batam Hendri dituntut 3 bulan atas perbuatannya menggelapkan uang Rp 283 juta milik sebuah pengembang.

“Terdakwa Hendri terbukti bersalah, selain itu terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dan dituntut 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Ros Marlina di Ruang sidang Wirjoni Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/5/2018).

Setelah mendengarkan Tuntutan dari JPU , Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita menutup persidangan dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Hendri melakukan pengelapan uang milik PT Putra Karyasindo Prakarsa sebesar Rp 283 juta untuk pengosongan atau pembebasan lahan ruli seluas 52.902,45 m2 di Tanjung Uma, Batam. 

Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997, terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan atau membebaskan lahan dan menyanggupi melakukan pengosongan lahan di sana.

“Uang itu sebagian saya gunakan untuk membayar biaya operasi kakak yang saat ini sudah meningggal, selain itu juga saya gunakan untuk biaya oprasional,” ujar Hendri saat melaksanakan agenda pemeriksaan saksi beberapa pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 372 KUH pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(put)

 

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews