Gara-gara Tulis Aksi Teror Bom Rekayasa, PNS Ini Ditangkap Polisi

Gara-gara Tulis Aksi Teror Bom Rekayasa, PNS Ini Ditangkap Polisi

FSA, PNS Kalbar yang diduga menyebut bom Surabaya sebagai rekayasa (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka dan menahannya. Perempuan tersebut ditangkap setelah membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018). Ia menuding kasus tersebut hanyalah rekayasa semata. 

Saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, penetapan tersangka setelah FSA diperiksa.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018). Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara. 

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews