Kuasa Hukum: Dugaan Penyeludupan Barang Ilegal Belum Diproses Administratif

Kuasa Hukum: Dugaan Penyeludupan Barang Ilegal Belum Diproses Administratif

Sidang dugaan penyelundupan barang ilegal dan ribuan unit ponsel oleh Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Selasa (15/5/2018).

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang dugaan penyelundupan barang ilegal dan ribuan unit ponsel oleh Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Selasa (15/5/2018).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, dipimpin Hakim Budiman Sitorus dengan dua anggotanya. Kemudian dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kicki Arianto dan Muhammad Zaki.

Sementara itu, lima orang terdakwa, Dicke alias Diki yang merupakan Kapten Kapal SB. Pro Expres 03 yang ditegah pada Selasa (28/8/2017) lalu bersama M Arsyad, Riki Herdianto alias Kiting, Zulkifli dan Jefri yang merupakan ABK.

"Agenda sidang pada hari ini masih mendengarkan keterangan dari Saksi Ahli Pidana terhadap kasus pabeanan," ujar Hakim Ketua, Budiman Sitorus usai membuka persidangan.

Sebelum mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana yang didatangkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Chairul Huda, disumpah sebelum memberi keterangan. Kuasa Hukum terdakwa Edy Dwi Martono dan Mahatma Mahardika.

"Ketentuan penetapan dakwaan harusnya melihat terlebih dahulu apakah termasuk ke dalam yang harus ditindak secara administratif atau hukum pidana. Ada tindakan administratif dengan mentaati norma-normanya. Dalam hal ini soal kepabeanan," ujar Chairul yang juga merupakan Dosen Hukum di Universitas Muhammadiah Jakarta.

Kemudian, beberapa pertanyaan diajukan oleh dua kuasa hukum terdakwa, yaitu mengenai para terdakwa dituduh telah merugikan negara namun belum ada proses administratif dalam penegakan hukumnya ini.

Kasus yang sedang ia beri kesaksian, dalam pandangannya bukanlah termasuk tindak pidana namun pelanggaran yang harus diproses secara administratif.

Menurutnya, memasukkan barang atau impor ke kawasan pabean maka harus ada penanganan proses administrasinya terlebih dahulu. Sebab manifest merupakan administrasi.

"Manifest ini ada administrasinya dan jika ada yang tidak berkenan di situ maka lihat administrasinya. Apabila melanggar maka sanksi administrasi dulu. Tidak bisa langsung pidana," ucapnya.

Chairul memandang kalau persidangan di mana wilayah pabeannya. Jika menuju Batam maka di Batam. Tidak ada proses pemeriksaan administrasi di laut, tapi di pabean berwenang.

"Lihat dulu daerah yang dituju (tujuan barang). Maka ketentuan yang berlakunya (proses yuridis) di daerah yang dituju. Karena tidak bisa diterapkan dengan menggunakan aturan yang ada di tempat lain. Pasti jadi akan ada aturan yang salah," ucap Dosen Hukum itu.

Dalam hal ini Hakim Ketua, Budiman Sitorus mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri yang memiliki wilayah tugas yang cukup luas, di mana Karimun termasuk ke dalamnya.

"Proses yuridis kasus ini dapat dilaksanakan di wilayah tugas Kanwil DJBC Khusus Kepri," ujar Budiman.

Kasus penegahan tersebut masih dalam proses persidangan. Sementara Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kalau barang bukti berupa sarana pengangkut (kapal) telah di hibahkan ke Pemkab.

Para terdakwa tersebut didakwa mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)  atau  penyelundupan di bidang impor yang dikualifisir telah melakukan pidana kepabeanan sebagaimana   dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun  2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal  55 ayat (1) Kesatu KUHP.

Kapal SB  PRO EXPRESS 03 yang  dihentikan dan ditegah di perairan Ngenang, Batam, Kepri pada Titik Koordinat 01 -02’  – 15”  U / 104  –  11’ – 25” T, pada Selasa (28/5/2018).

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews