Tjipta Tuding Wimeng Beri Keterangan Palsu di Sidang Kasus Hotel BCC

Tjipta Tuding Wimeng Beri Keterangan Palsu di Sidang Kasus Hotel BCC

Suasana sidang di PN Batam ketika hakim memintai keterangan mantan pemilik saham Hotel BCC, Wimeng. (Foto: Putra/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, BATAM - Sidang kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan hotel dan apartemen BCC Batam memanas. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Hal ini karena kesaksian yang diterangkan oleh Wimeng, mantan pemilik saham PT. Bangun Megah Semesta dibantah oleh Tjipta yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Beberapa dari kesaksian yang Wimeng katakan tidak benar, mulai dari pembicaraan di kapal dan waktu pertemuan di kapal itu sendiri," ujar Tjipta di dalam persidangan, Senin (14/5/2018).

Wimeng yang dimintai kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengatakan hanya bertemu dengan Tjipta satu kali di kapal menuju ke singapura.

"Saat pertemuan kami di kapal, kami hanya berbincang seperlunya, itupun sebelum saya memiliki saham di hotel BCC," Kata Wimeng kepada ketua Majelis Hakim.

Keterangan saksi itu pun dibantah oleh Terdakwa Tjipta saat Wimeng akan menyudahi sidang. "Saat di kapal kami banyak membahas tentang Hotel BCC, pembahasan kami lebih banyak tentang ke empat pemilik saham yang mencabut sahamnya di PT BMS," Ujar Tjipta.

Tjipta mengatakan, pertemuan mereka di kapal saat itu setelah Wimeng keluar dari PT.Bangun Megah Semesta. Hal itu sangat berbeda dengan keterangannya

Ketua Majelis Hakim dan anggotanya kebingungan, sidang pemeriksaan saksi Wimeng yang sebelumnya akan selesai pun kembali berjalan untuk mempertanyakan kebenaran dari permintaan keberatan terdakwa Tjipta.

Tanpa basa basi, Wimeng mengaku jika keterangannya kepada majelis hakim terdapat beberapa kekeliruan karena jangka waktu yang sudah cukup lama membuatnya lupa.

(put)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews