4 Alasan Aksi Teroris Bisa Muncul di Batam

4 Alasan Aksi Teroris Bisa Muncul di Batam

Mantan Direktur Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho bersama keluarga (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Indonesia baru-baru ini diserang teroris secara beruntun. Kerusuhan di Mako Brimob Jakarta, kemudian disusul serangan bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya. Kejadian ini cukup banyak makan korban.

Hal ini menjadi alasan kuat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah berkembangnya jaringan teroris di Indonesia, termasuk di Batam. Berikut adalah beberapa alasan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya jaringan terorisme di Batam.

1. Tujuh pelaku teroris pernah bermukim di Batam

Densus 88 Antiteror menangkap 7 anggota kelompok teroris Katibah Gigih Rahmat dan pimpinannya di Batam, Kepulauan Riau, pada tahun 2016.

2. Terkait jaringan ISIS
Salah satu di antara 7 orang tersebut  yaitu Gigih Rahmad Dewa (GRD) merupakan fasilitator keberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah melalui Turki. GRD merupakan pimpinan kelompok teroris Kitabah Gonggong Rebus (KGR) berencana meneror sejumlah pusat keramaian bersama Bahrun Naim. Bahrun adalah warga negara Indonesia yang menjadi tokoh di Suriah setelah bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

3.  Lulusan SMK di Batam
Dua orang yang dibawa oleh Densus 88 diketahui alumni siswa SMK di Batam. Namun salah satunya akhirnya dilepaskan. Satu orang lagi yaitu Hadi Gusdi Yandi (20), dibawa ke Jakarja bersama tersangka lainnya.

4. Mantan pejabat Diduga Terlibat ISIS
Dwi Djoko, mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam menghilang sejak Agustus 2015. Djoko diduga menjadi pengikut ISIS dan telah bergabung ke Irak. Namun keluarga Dwi Djoko menyesal setelah tertipu dengan propaganda ISIS merekrut anggota. Dia dan keluarganya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia. Djoko bakal mengikuti program deradikalisasi berkelanjutan yang dilakukan BNPT, Densus Antiteror 88, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Djoko juga didakwa dengan pasal tindak pidana terorisme pasal 15 jo pasal 7 UU No 15 tahun 2003, pasal pasal 13 huruf c UU No 15 tahun 2003 serta pasal tindak pidana pendanaan terorisme pasal 5 jo pasal 4 UU No 9 tahun 2013.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews