Korupsi UMRAH

Kasus Korupsi UMRAH Rugikan Negara hingga Rp 7,8 Miliar

Kasus Korupsi UMRAH Rugikan Negara hingga Rp 7,8 Miliar

Sidang dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Senin (16/5/2018)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri. Besar kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Kempat terdakwa atas nama Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie telah melakukan korupsi Pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Universitas UMRAH.

Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa dan Yusaman selaku distributor.

JPU Siswanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hery Suryadi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto, Senin (16/5/2018).

Terdakwa Hery Suryadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 32 juta. Sebelumnya terdakwa ini juga telah menitipkan uang pengganti ke Penuntut Umum sebesar Rp 70 juta.

 "Kerugian negara sebesar Rp 102 juta, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta benda milik akan disita oleh Negara, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Terdakwa Ulzana Zie Zie dan Hendri Gultom di tuntut dengan hukuman yang sama dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Ulzana Zie Zie dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang pengganti dari kerugian negara  ke Penuntut Umum sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa membayar sisa uang kerugian negara sebesar Rp 5 miliar, apabila tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Terdakwa Hendri Gultom di bebankan untuk membayar uang sisa kerugian negara sebesar Rp 200 juta dari Rp 310 juta. Sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Penuntut Umum sebesar Rp 110 juta. 

Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa Yusaman dituntut  1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider Rp 3 bulan kurungan penjara. 

Atas tuntutan JPU itu, keempat terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya menyatakan kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi). 

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews