Jaksa Musnahkan Ribuan Botol Mikol di Lahan Haji Toyib

Jaksa Musnahkan Ribuan Botol Mikol di Lahan Haji Toyib

Barang-barang ilegal impor hasil sitaan seperti mikol, barang rumah tangga, pakaian bekas dan lainnya dimusnahkan Kejaksaan Batam, Selasa (15/5/2018). (Foto: Putra Gema Pamungkas/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, BATAM - Ribuan botol minuman alkolhol, produk makanan cokelat, barang rumah tangga dan pakaian bekas dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam di pelabuhan Haji Toyib, Sengkuang, Batam, Selasa (15/5/2018)

Barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Polda Kepri, BPOM Batam dan Bea Cukai Batam yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam dan sudah memiliki hukum tetap.

"Ribuan barang tersebut adalah hasil pengamanan kasus yang sudah selesai disidangkan kasusnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo di lokasi pemusnahan, Selasa (15/5/2018).

Adi mengatakan ribuan barang bukti ini dimusnahkan di lapangan pelabuhan rakyat Haji Toyib Sekupang.

"Kami berkerja sama dengan Haji Toyib (pemilik lahan) karena kami tidak memiliki lahan, selain itu pelabuhan Haji Toyib juga jauh dari lingkungan warga," Ujarnya.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus atas nama tersangka Budy Hartono alias kwantek 18.602 dengan barbuk minuman alkohol, Suminah 3.575 kaleng Bir, Suyadi Yeo Sihau 15.193 pcs cokelat, Herman 1.721 karung pakaian bekas dan 1.123 pcs barang rumah tangga.

"Untuk barang bukti mikol kami musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, lalu untuk cokelat, peralatan rumah tangga dan pakaian bekas kami bakar," tutupnya.

Barang-barang tersebut adalah barang-barang ilegal yang tidak memiliki dokumen yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews