Dewan Pers: Siaran Langsung TV Siang-Malam Jadi Oksigen Teroris

Dewan Pers: Siaran Langsung TV Siang-Malam Jadi Oksigen Teroris

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengimbau seluruh media massa yang ada di Indonesia agar tidak memberitakan yang berlebihan terkait peristiwa terorisme yang sedang marak terjadi di Indonesia.

"Kita perlu merenungkan kembali pemberitaan sejak Selasa (9/5) malam terkait insiden di Mako Brimob hingga aksi bom bunuh diri di Surabaya," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Pria yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, apakah pemberitaan yang vulgar tersebut dalam rangka memenuhi hak atas informasi publik atau justru menimbulkan kecemasan publik.

Hal ini dikarenakan TV nasional beberapa hari ini menayangkan 'Breaking News' secara live dari pagi hingga malam, pemutaran gambar sadis dan mengerikan disuguhkan kepada masyarakat tanpa melewati proses editing.

Potongan video yang beredar di medsos dimuat tanpa melewati proses editing dan pengaburan gambar detil. Siaran live dilakukan dari jarak dekat, dan lain-lain.

"Ingat media dan publisitas adalah oksigen bagi terorisme, bila media terus menerus menyuguhkan video dan pesan dari teroris tersebut, hal itu akan menyebabkan efek kejut dan menakutkan kepada masyarakat " katanya.

Hal tersebut membuat Dewan Pers mengeluarkan surat edaran NO.02/SE-DP/V/2018 tentang Berlebihannya pemberitaan kejahatan Terorisme, Berikut adalah beberapa Poin himbauan Dewan Pers kepada seluruh media TV, Siber dan Cetak.

1. Di tengan simpang siurnya informasi dan banjir hoax yang beredar di media sosial, pernbenahan di media pers sangat dibutuhkan dan harus, bisa jadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran. Pers harus taat terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Junnalistik termasuk kewajiban untuk melakukan uji informasi (verifikasi), bersikap independen, mengedepankan kepentingan pubIik serta menghormati kebhinekaan, Penggunaan surnber informasi dari media sosial tanpa melalui verifikasi harus dihindari.

2. Dalam pemberitaan terkait aksi terorisme, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedornan Peliputan Terorisme. Sebagai implementasi dari Regulasi, Peraturan Dewan Pers merupakan peraturan yang dirumuskan bersama oleh organisasi-organisasi pers dan kemudian disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pers sebagal Peraturan Dewan Pers. Oleh sebab itu peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaaii oleh semua pemangku kepentingan pers. 

3. Pernberitaan rnengenai aksi teror merupakan oksigen bagi teroris. Oleh sebab itu, proporsi pemberitaan yang berlebihan mengenai aksi terorisme harus dihindari, Durasi penayangan yang berlebihan, berulang-ulang, apalagi tanpa mencantumkan keterangan waktu, rincian gambar korban dan kengerian berpotensi menimbulkan ketakutan serta kengerian dan harus dihindari. Karena hal tersebut pada hakekatnya justru meneruskan pesan teror. Pemuatan visual korban atau pelaku yang menimbulkan kengerian (sadis) harus dihindari.

4. Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tujuan kejahatan terorisme adalah menciptakan ketakutan masyarakat. Oleh sebab itu, pemberitaan mengenai terorisme harus ditujukan untuk memperketat kebersamaan, keberanian dan optimisme dalam memerangi terorisme.

5. Dewan Pers mengingatkan pers untuk tidak mengekspose identitas maupun visual pelaku maupun korban teror yang masih di bawah umur sesuai dengari Kode Etik Jurnalistik. 

6. Dewan Pers mengimbau penayangan berita mengenai terorisme lebih ditujukan untuk memenuhi fungsi pers sebagi pemberi informasi, edukasi dan kontrol sosial ketimbang kepentingan bisnis dan menaikkan rating semata. 

(put)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews