Siswa Diwajibkan Beli LKS? Ini Kata Kepsek SMPN 1 Tanjungpinang

Siswa Diwajibkan Beli LKS? Ini Kata Kepsek SMPN 1 Tanjungpinang

Ilustrasi pelajar SMP. (foto: istimewa/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala SMPN 1 Tanjungpinang, Yahya menjawab kesimpangsiuran soal wajib atau tidaknya siswa membeli  Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di sekolah. Ini penjelasannya.

Yahya, mengatakan siswa tidak diwajibkan membeli Lembar Kegiatan Siswa (LKS) dan boleh diperjualbelikan melalui koperasi sekolah.  

"Penerbit LKS yang ingin masuk dan menitipkan LKS kepada koperasi sekolah silakan saja," kata Yahya kepada Batamnews.co.id, di ruang kerjanya, Senin (6/4).

Yahya menegaskan, pihaknya tidak mewajibkan kepada siswa untuk membeli LKS itu dan jika siswa merasa perlu bisa membeli di koperasi yang ada di sekolah.

"Prosedurnya di koperasi sekolah kita diperbolehkan. Jadi, istilahnya sama juga dengan toko buku. Di sekolah dinamakan koperasi," terang Yahya.

Selain itu, kata Yahya, pihak kita sudah mempersiapkan buku kurikulum 2013 dan sudah dibagikan kepada seluruh siswa secara gratis. Namun, menurut siswa buku kurikulum 2013 itu masih dangkal ilmu pengetahuannya.

"Jadi, jika siswa perlu LKS dipersilahkan untuk membelinya melalui koperasi kita atau di luar koperasi seperti di toko-toko yang ada di Tanjungpinang juga boleh. Tidak dibeli pun tidak jadi masalah," papar Yahya.

Yahya menegaskan guru tidak boleh memaksakan siswa untuk membeli LKS.

"Intinya, selagi siswa merasa perlu dengan LKS guna menambah ilmu pengetahuannya sah-sah saja buat dibeli melalui koperasi sekolah," tutup Yahya.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews