Modus Baru Jual Sabu, Oknum Pegawai Kesbangpol Kepri Diringkus Polisi

Modus Baru Jual Sabu, Oknum Pegawai Kesbangpol Kepri Diringkus Polisi

Para tersangka kasus narkoba usai ditangkap Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi mengungkap transaksi narkoba bermodus baru di Kota Tanjungpinang. Tenaga harian lepas Kesbangpol Kepri berinisial HR (39) diringkus.

HR ditangkap polisi saat hendak mengambil bungkusan rokok yang berisikan sabu-sabu seberat 24,52 gram. TKP di Jalan Pramuka Lorong Tanama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (7/5/2018).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dugaan transaksi narkoba. Saat di lokasi ada seseorang yang tak dikenal melempar kotak rokok, anggota pun berusaha mengejarnya. Sementara anggota lain terus mengawasi kotak rokok itu," kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Senin (14/5/2018).

Tersangka HR datang ke lokasi mengamati kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan tersebut dan mengambilnya. Seketika polisi langsung menghampiri tersangka dan memeriksa bungkusan rokok merek Rave itu.

"Begitu tersangka ingin mengambil kotak rokok tersebut, anggota langsung menyergap dan melakukan penangkapan, setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok itu isinya sabu-sabu," katanya.

Pada saat dilokasi, HR mengaku ia disuruh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yakni MR.

"Dari keterangannya itu kami kembangkan dan diketahui MR berada di Batam, malam itu juga kami berangkat ke Batam lakukan pengembangan, dan berhasil meringkus dua orang pelaku di pelabuhan Roro Punggur Batam," ujarnya.

Ali menjelaskan, saat melakukan pengerebekan tersangka MR pada saat itu mengendarai Mobil Avanza ingin menuju ke Tanjung Uban. Di dalam mobil tersebut terdapat tersangka NR dan seorang perempuan berinisial SR.

"Saat dilakukan pengeledahan didalam mobil ditemukan satu bungkus plastik makan merk Pillows yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,7 gram," jelasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews