Pengedar Sabu Ditangkap Di Karimun

Pengedar Sabu Ditangkap Di Karimun

Tersangka pengedar Sabu Iswandi (Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang pengedar sabu-sabu, Iswandi berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Karimun di Bukit Cincin RT 03 RW 03 Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pukul 14.30, Rabu (9/5/2018).

 Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Iswandi berupa sabu-sabu satu paket sedang seberat 0.9 gram dan 5 paket seberat 0.81 gram .

"Kita amankan Iswandi dengan barang bukti sabu-sabu satu paket sedang seberat 0.9 gram dan 5 paket seberat 0.81 gram, dua unit timbangan digital, kaca pyrex, 3 handphone berbagai merek, 1 alat hisap bong, slip pengiriman uang dan beberapa barang bukti lainnya pada Rabu (9/5/2018) lalu di Bukit Cincin RT 03 RW 03 Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Hengki Pramudya melalui Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana kepada batamnews.co.id, Senin (14/5/2018).

Rayendra mengatakan, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Tata yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mendapatkan sabu sabu tersebut dari Tata yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.

( jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews