Sat Narkoba Karimun Bekuk Pengedar Ganja 133,97 gram

Sat Narkoba Karimun Bekuk Pengedar Ganja 133,97 gram

Tersangka Pengedar Ganja Muhammad Hafiz (Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun -  Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karimun berhasil membekuk Muhammad Hafiz (22) warga Batu lipai RT004/RW0002 Kel. Baran Kec. Meral Kab. Karimun yang diketahui menyimpan ganja seberat 133,97 gram. Ganja tersebut di sembunyikan di semak belukar di Danau Sentani, Jalan Poros Kec. Tebing Kab. Karimun.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika diduga jenis ganja di Jalan poros (Danau Sentani) Kec. Tebing Kab. Karimun.

" Anggota langsung menuju ke tempat yang di informasikan dan sekira pukul  15.30 wib Personil satuan narkoba polres karimun tiba di tempat yang diinformasikan dan melihat sesorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berjalan di dekat danau sentani pada saat personil datang pria tersebut mencoba melarikan diri namun dapat diamankan kembali," ujar Kapolres Karimun AKBP Hengki Pramudya melalui Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K  kepada batamnews.co.id, Senin (14/5/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membawa ganja yang disembunyikan di semak belukar yang tidak jauh dari tersangka saat diamankan.

" Pelaku mengaku  ada membawa barang bukti narkotika yang di sembunyikan di semak belukar yang tidak jauh dari tersangka saat diamankan dan  mengambil barang bukti tersebut dalam kantong plastik warna merah muda dan setelah dibuka ditemukan 2 paket besar narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi,"ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun melanjutkan, pengungkapan tersebut juga berasal dari  keterangan seorang napi yang bernama Malin alias Rama.

"Pengungkapan tersebut dari nyanyian seorang napi yang bernama Malin alias Rama yang menyuruh Muhammad Hafiz meletakan kembali barang bukti narkotika jenis diduga ganja tersebut disemak belukar,"lanjut mantan Kasubbagrendiklat Bagjarla SPN Polda Kepri tersebut.

Menurutnya, tersangka dapat dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun.

" Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.

( jim )


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews