Surat Gubernur Kepri Timbulkan Persoalan Baru

Surat Gubernur Kepri Timbulkan Persoalan Baru

Rapat koordinasi Kadin Batam bersama Pengusaha bahas KEK (Foto: Johannes/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Gubernur Kepri mengusulkan Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam. Suratnya terkait percepatan transformasi Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan Surat Gubernur itu menimbulkan persoalan baru. 

"Inilah sesungguhnya persoalan hukum di Batam di hulu, dan seharusnya sejak 1999 sudah harus diselesaikan. Namun tumpang tindih ini tidak diselesaikan. Eh, malah mau menambah persoalan baru lagi dengan KEK dan Ex-Officio Kepala BP Batam sekaligus menjadi Wako Batam," ujar Ampuan, Jumat (11/5/2018). 

Ia juga merunut dari lahirnya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang membentuk Kota Batam. Satu tahun setelah UU itu diterbitkan,mestinya harus dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Pemko Batam dan Otorita Batam (OB) saat itu. 

"Semua dialihkan. OB tidak bubar. Namun beralih menjadi BP Batam," katanya.

Disinggung soal keberatan dari sejumlah asosiasi pengusaha terkait perubahan status dari FTZ menjadi KEK. Ia mengatakan Pengusaha pasti membutuhkan kepastian hukum. 

"Sebab ada anggapan, seolah-olah kalau menjadi KEK maka persoalan tumpang tindih pengelolaan lahan (HPL) dan lainnya akan selesai. Ini patut dipertanyakan selesainya bagaimana caranya? Bukan malah menambah persoalan baru. Karena nanti ada BP Batam, ada administratur KEK, ada Pemko Batam," jelasnya.

Jika transfromasi FTZ ke KEK hanya untuk menambah fasilitas, Ampuan beranggapan lebih baik dibuat regulasi saja. 

Bukan dengan mengganti sistemnya dengan KEK yang belum jelas, apakah bisa dijalankan di Batam secara enclave (kawasan). Termasuk soal pengaturan arus lalu lintas barang yang belum jelas.

"Jangan mengganti jadi KEK. KEK itu undang-undangnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2009. Pada pasal 45 diatur, kalau KEK ditetapkan maka FTZ otomatis hapus," katanya. 

Kalangan Pengusaha sepakat menolak KEK di Batam. Penolakan ini juga sudah disampaikan kepada Presiden RI melalui Surat yang dibuat oleh Kadin. 

Sementara itu, Direktur utama Satnusa Persada Abidin Hasibuan menilai Surat Gubernur tidak mengindahkan para Pengusaha.

"Maunya Gubernur panggil pengusaha, kan ada Kadin, Apindo, Jangan hanya rapat bertiga saja, terus diputuskan," ujar Abidin.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews