Kabar Gembira, BP Batam Hapus Denda IPH

Kabar Gembira, BP Batam Hapus Denda IPH

Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghilangkan persyaratan menyertakan nomor Penetapan Lokasi (PL) untuk  mengurus Izin Perolehan Hak (IPH). Pengurusan PL itu dilakukan sebelum diajukan ke Kantor Lahan BP Batam.

Pemohon juga tidak diberatkan membayar denda IPH sebelumnya yang tidak diketahui oleh BP Batam. Jika pemilik merupakan pemilik sekian dari suatu properti.

"Kami ingin memudahkan masyarakat dalam transaksi properti. Mereka membutuhkannya dan kami tidak ingin mempersulitnya," ujar Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (11/5/2018).

Ia menilai Kebijakan itu memberatkan. Pihaknya juga kesulitan mencari nomor PL dan itu harus diminta kepada pengembang.

"Jika pengembangnya sudah tak ada, mau kemana mencarinya," kata dia.

Sedangkan untuk denda, pemohon IPH hanya harus membayar biaya IPH sebanyak dua kali saja. Denda itu terdiri dari denda IPH sebelumnya yang sama nilainya dengan nilai IPH dan biaya IPH si pemohon saat transaksi.

Sebelumnya, BP Batam mengharuskan pemilik terakhir untuk membayar IPH-IPH dari pemilik sebelumnya. Dahulu banyak kasus jual beli properti terjadi tanpa menyertakan IPH alias tidak diketahui BP Batam.

"Denda tersebut kami putihkan. Memang kami rugi, tapi ini untuk mempercepat kebutuhan masyarakat yang butuh transaksi properti dengan cepat," jelasnya.

Selain itu, Saat ini hanya memiliki tiga persyaratan mengurus IPH dari 17 persyaratan sebelumnya, yakni NPWP, KTP dan akta pendirian dan pengesahan.

Sedangkan untuk 42 prosedur yang dilewati sebelumnya dikurangi menjadi empat saja. Berawal dari loket, kemudian masuk ke bagian keuangan, lalu menuju evaluasi, dan terakhir di Deputi.

Adapun Perubahan kebijakan mengenai pendelegasian tanda tangan perjanjian penggunaan lahan (PPL). Untuk lahan dibawah 600 meter persegi diserahkan kepada Kepala Kantor Lahan, sedangkan lahan diatas 600 meter persegi langsung kepada Deputi III.

Ia juga mengatakan bahwa waktu antrian yang biasanya sembilan hari pada Maret lalu, namun saat ini hanya tinggal sehari saja. Dan waktu peneyelesaian berkas dapat dilakukan selama empat hari.

"Biasanya berlangsung hingga dua minggu pada Maret lalu, sekarang paling lama hanya empat hari," ucapnya.

(ret)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews