4 Modus Judi Online yang Pernah Digerebek di Batam

4 Modus Judi Online yang Pernah Digerebek di Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hampir setiap tahun pelaku judi online di Batam tertangkap oleh pihak kepolisian. Seolah tak membuat jera, peminatnya masih saja ada.

Modus judi online nya pun bermacam-macam. Daftar 4 modus judi online berikut hanyalah sebagian kecil dari berbagai modus judi online yang pernah terjadi di Batam.

1.Menggunakan Kaki Tangan

Modus yang digunakan dalam perjudian itu dengan menggunakan kaki tangan. Kaki tangan ini bertugas mencari pemain dan menerima pemasangan taruhan. Kemudian bandar memasang taruhan ke server online.

“Masing-masing bandar memiliki serever tersendiri. Mereka pasang masing-masing,” tuturnya
Jaringan judi online ini sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang di kawasan Jodoh, atau pasar buah Nagoya, Minggu (19/4/2016). Diduga, omzet dari judi online permainan bola ini mencapai belasan juta per harinya.

2. Sistem Kepercayaan

Bisnis judi yang dikendalikan pengusaha di Nagoya, Batam ini menanamkan sistem kepercayaan. Di mana, perusahaan judi tersebut memiliki 2 sistem pembayaran di muka dan pembayaran kredit dengan batasan (limit) taruhan.

Dalam sistem kredit ini, pemain yang bertaruh bisa melakukan pembayaran setelah hasil taruhan keluar. Menang atau kalah, pemain harus menyetorkan uang taruhan ke agen.
Bandar judi online ini sudah ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (5/9/2015).

3. Melakukan Relay Langsung Melalui Situs Internet

Pelaku melakukan relay pertandingan langsung sepakbola tersebut melalui situs xxxbet.com yang dijual lagi ke xxxxbet.com dan xxx xxx.com. Sehingga dari ketiga situs tersebut dapat dilakukan live streaming pertandingan bola.

Di dalam operasinya, para pemain (player) yang ingin bermain harus memiliki rekening bank. Ketika ingin bermain, player harus mendepositkan uang Rp 50 ribu ke rekening si pelaku. Dengan deposit ini, maka player mendapatkan akun nama dan password sehingga mereka dapat bermain.

Pelaku judi online ini sudah ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (12/11/2013).

4. Menebak Bola Pingpong di Situs Internet

Modusnya yaitu dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok secara online via komputer.

Para pemain memberi uang taruhan pada wasit. Lalu wasit akan menunjukkan komputer yang tersedia di 'room' karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fireball.tw dan memasukan 'user ID' dan 'password'.

Cara mainnya, pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang, dan poin akan berkurang atau hilang apabila kalah.

Pelaku judi online ini sudah ditangkap im gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada Kamis, (21/8/2014).

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews