Pembunuh Deli Cinta Sihombing Didakwa Hukuman Mati

Pembunuh Deli Cinta Sihombing Didakwa Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan Deli Cinta di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/5/2018) (putra/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dedi Purbianto bin Zaenal Abdi, terdakwa kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan dipimpin Renni Pitua Ambarita, S.H dan didampingi dua anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H , Egi Novite, S.H.

Surat dakwaan untuk terdakwa dibacakan langsung oleh JPU Mega Tri Astuti, S.H. Dalam persidangan itu Dedi didakwa sebagaimana dalam pasal 365 ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian.

"Terhadap pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia pasal 365 ayat (3) dengan hukuman mati," Kata Mega Tri Astuti, S.H selaku JPU di ruang sidang PRof. R. Soebekti, S.H, Rabu (9/5/2018).

Seperti diketahui, Deli ditemukan tewas terikat di dalam kamar rumahnya di Blok EE 08 No 12 A, Perumahan Center Raya, Tanjunguncang, Batam, dalam kondisi mengenaskan. 

Ia ditemukan dalam kondisi tertelungkup di tempat tidur. Saat itu wanita berambuut panjang itu masih menggunakan baju kaos warga hitam dan tubuh bagian bawah tak berbusana.

Deli ditemukan di samping anaknya yang berusia masih 3 tahun. Anak tersebut ditemukan masih hidup. Polisi kemudian menangkap Dedi Purbianto yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Dedi juga mencuri ponsel serta televisi milik Deli serta mobil Rush.

(put)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews