Kebijakan Pemutihan Pajak Diserbu, Pemilik Kendaraan: Selama Ini Sibuk Kerja

Kebijakan Pemutihan Pajak Diserbu, Pemilik Kendaraan: Selama Ini Sibuk Kerja

Warga Batam tengah mengantre membayar pajak kendaraan di Samsat Kepri di Batam (Foto: Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan orang antre saat pengurusan pemutihan pajak kendaraan. Warga yang ingin mengurus bisa langsung ke lantai dua Kantor Samsat Graha Kepri, Batam Center, Senin (7/5/2018). 

Kebijakan pemutihan pajak dimulai, Jumat (4/5/2018). Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, namun juga ada pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN-KB). 

Tidak hanya itu juga ada kebijakan memberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.  

Kebijakan ini sangat meringankan warga, seperti yang dikatakan Suyanto. Pembayaran normal ia harus membayar sekitar Rp 1.900.000  namun setelah mengikuti kebijakan pemutihan ini Suyanto hanya membayar Rp 700.000. 

"Pajak saya menunggak hampir empat tahun, ini sangat membantu," ujarnya kepada Batamnews.co.id sambil menunggu antrian. 

Suyanto mengaku tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena sibuk bekerja. "Sibuk kerja mas," ujarnya.

Akibat antrean yang panjang Suyanto baru bisa menyelesaikan pengurusan pembayaran pajaknya sore hari.

Begitu juga yang diungkapkan Siska, menurutnya ini kesempatan besar apalagi bagi pengendara yang tidak sangup bayar pajak. 

"Saya sudah dua tahun nungak, kalau ada ini baru bisa bayar, biar lebih hemat," ujarnya.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 31 Agustus 2018. Sesuai dengan pengumuman ada beberapa syarat yang perlu di siapkan, seperti E-Ktp, STNK Asli, BPKB asli (ganti STNK dan balik nama), FOtocopy kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir yang tersedia.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews