Ayah Tiri Ketahuan Cabuli Anak 11 Tahun Berkali-kali

Ayah Tiri Ketahuan Cabuli Anak 11 Tahun Berkali-kali

BATAMNEWS.CO.ID Tanjungpinang - Satuang Reskrim Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria usai mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Pria berusia 38 tahun itu diduga sudah berkali-kali berbuat asusila itu.

Pelaku AI diduga melakukan itu di saat rumah sedang kosong atau ditinggal ibu korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cynthia Siregar mengatakan, kejadian biadab tersebut terungkap saat Ibu korban merasa curiga dengan kelakuan suaminya, yang selalu memarahi anaknya saat sedang bermain.

Dari situ lah ibu korban merasa curiga perilaku suaminya itu, dan ibu korban pun menanyakan langsung kepada anaknya. Korban pun mengaku sering dicabuli ayah tirinya tersebut.

"Pelaku sudah sering menyetubuhi anaknya sendiri," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cynthia Siregar, Minggu (5/5/2018).

Ia melanjutkan, setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dari laporan itu, polisi pun memburu keberadaan pelaku. 

"Pelaku menyerahkan diri dan ditemani ibu korban pada Rabu (2/5/2018),"sebutnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. 

"Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi," ujarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews