Polisi Setop Kasus Habib Rizieq Syihab

Polisi Setop Kasus Habib Rizieq Syihab

Habib Rizieq Syihab (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kasus penodaan Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Syihab disetop pihak Polda Jabar. Penyidik menyimpulkan tak ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu. Pengacara Rizieq menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri.

"Saya berterima kasih kepada Pak Tito selaku Kapolri, sahabat saya, Agung, selaku Kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita. Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih, Anda punya kesadaran hukum," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Dia mengatakan aparat penegak hukum tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Rizieq, termasuk pelaporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

"Habib Rizieq tidak terbukti melanggar perbuatan melanggar hukum menurut UU yang berlaku, termasuk UU Simbol Negara. Karena dia tidak terbukti lakukan pelanggaran hukum, maka proses hukumnya dihentikan. Penyidikan atas kasus dia dihentikan karena tidak ada kejahatan yang dilakukan," ujarnya.

Karena itu, menurut Kapitra, jika proses hukum terhadap Rizieq masih dijalankan, hal itu merupakan perbuatan yang zalim. Namun, dengan disetopnya kasus hukum ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.

"Bahwa ini negara hukum sudah menempatkan hukum dalam posisi high supremacy di republik ini. Makanya itu menandakan hukum masih hidup di Indonesia, hukum masih ada di Indonesia," ujar dia.

Kapitra mengatakan Rizieq sudah dikabari soal penghentian kasus ini. Namun Kapitra tidak menceritakan respons Rizieq.

"Kemarin sudah dikabarkan," ujar dia.

Pengacara Rizieq yang lain, Sugito Atmoprawiro, menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.

Sugito mengatakan SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar telah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya mengajukan praperadilan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews