Putus Cinta, Pria 19 Tahun di Pinang Kirim Foto Mesum ke Abang Mantan

Putus Cinta, Pria 19 Tahun di Pinang Kirim Foto Mesum ke Abang Mantan

Ilustrasi pornografi (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria 19 tahun di Tanjungpinang nekat mengirim foto bugil mantan pacarnya ke abang kandung cewek tersebut. Alhasil, ia pun ditangkap polisi.

Diduga IM jatuh dalam lautan duka dalam setelah putus dengan kekasihnya yang masih berusia 17 tahun. 

Celakanya, IM ternyata juga sudah mengintimi gadis tersebut sebelum semuanya berakhir. 

IM mengaku kepada polisi, ia menyetubuhi pacarnya itu di semak-semak di kawasan Dompak, daerah Kantor Gubernur Kepri.

Baca juga:

Buka-bukaan soal Cita-cita Clarita Samad Siswi Tanjungpinang yang Viral

Penasaran Sama Siswi SMA Tanjungpinang yang Viral, Ini Foto-fotonya

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Chynthia Siregar mengatakan, terungkap kasus ini, setelah pihak keluarga dari korban melapor ke polisi.

"Sering, sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ujar Dhia, Kamis (3/5/2018). 

Korban saat ini masih duduk di bangku SMA. Dhia Chynthia mengatakan, dari pengakuan tersangka maupun korban, awalnya mereka berdua berpacaran, nah seiring waktu hubungan mereka kandas.

"Mereka sering melakukan hubungan badan sekitar satu tahun yang lalu, puluhan kali, korban merasa malu karena ketahuan oleh orangtuanya, "katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerit dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah berada didalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang," ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews