Ribuan Warga Bintan Terancam Tak Memilih

Ribuan Warga Bintan Terancam Tak Memilih

 

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mencatat dari 103.293 jiwa penduduk Kabupaten Bintan yang wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP). Sebanyak 2.300 jiwa belum melakukan perekaman data E-KTP tersebut sampai saat ini.

"Kami telah mengimbau kepada pihak kecamatan, kelurahan hingga RT/RW untuk melacak keberadaan 2 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman E-KTP," ujar Kadisdukcapil Bintan, Yudha Inangsa, Kamis (3/5/2018).

Jumlah yang belum merekam data saat ini telah menurun drastis jika dibandingkan Desember 2017. Tercatat akhir tahun lalu jumlah yang belum merekam data sebanyak 6.687 jiwa.

Sedangkan dari Januari-Mei 2018 ini 4.387 jiwa sudah melakukan perekaman sehingga tinggal 2.300 jiwa lagi yang belum.

Pihaknya akan terus berupaya agar 2.300 jiwa segera melakukan perekaman data E-KTP itu. Apalagi perekamannya bisa dilakukan di kantor kecamatan maupun datang langsung ke kantor disdukcapil.

"Jika mereka yang belum berada di kota besar seperti Jakarta. Mereka tetap bisa merekam datanya karena alatnya juga ada disana dan data yang terekam tetap sebagai warga Kabupaten Bintan," ucapnya.

Yudha berharap kepada warga yang belum melakukan perekaman E-KTP segera datang ke kantor kecamatan maupun disdukcapil. Karena jika tidak, konsekuensinya mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) serentak yang dilaksanakan 17 April 2019 mendatang.

"Kita tetap berusaha tapi warga juga harus mendukung. Jika warga tidak mau tau, akan merasa rugi karena tak bisa ikut memilih," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews