Gadis 17 Tahun Berkali-kali Disetubuhi di Semak-semak Kantor Gubernur

Gadis 17 Tahun Berkali-kali Disetubuhi di Semak-semak Kantor Gubernur

Ipda Dhia Chynthia Siregar (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi meringkus seorang pria berinisial IM (19) terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya A yang masih berusia 17 tahun. Rupanya, mantan pacar gadis itu menyebarkan foto vulgar A kepada abang kandung korban.

Keduanya memutuskan hubungan cinta. Diduga IM tak terima dan menyebarkan foto-foto tersebut.

Selain itu, IM ternyata juga telah menyetubuhi A di sejumlah tempat, secara berulang kali di semak-semak di kawasan Kantor Gubernur Dompak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Chynthia Siregar mengatakan, terungkap kasus ini, setelah pihak keluarga dari korban melapor ke polisi.

"Dia mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban." ujar Dhia Chynthia, Kamis (3/5/2018). Korban saat ini masih duduk di bangku SMA.

"Diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali  bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi  di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ujar Dhia.

Dhia Chynthia mengatakan, dari pengakuan tersangka maupun korban, awalnya mereka berdua berpacaran, nah seiring waktu hubungan mereka kandas.

"Mereka sering melakukan hubungan badan sekitar satu tahun yang lalu, puluhan kali, korban merasa malu karena ketahuan oleh orangtuanya, "katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerit dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah berada didalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang," ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews