Dituding Rugikan Rp 300 Juta, Ini Tanggapan bright PLN Batam

Dituding Rugikan Rp 300 Juta, Ini Tanggapan bright PLN Batam

Bukti Pangabean (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Manager of Public Relations bright PLN Batam Bukti Pangabean menyatakan bahwa tudingan UPB terkait dua surat laporan yang tidak dibalas oleh pihak PLN  Batam tidak benar.

"Jelas kami sudah membalaskan surat tersebut pada tanggal 27 Desember 2017 lalu, jadi apa yang dikatakan mereka bahwa kami tidak membalas itu tidak benar," ujar Bukti Panggabean di kantornya, Rabu (02/05/2018).

Bukti mengatakan, surat tersebut sudah dibalas pada 27 Desember 2017 tahun lalu. Di dalammnya berisi hitung-hitungan kWh yang dipermasalahkan serta beberapa pembahasan lainnya.

"Terkait dengan masalah gugatan oleh pihak UPB tersebut, saya rasa itu hanya miss komunikasi," lanjutnya.

Bukti pun mengaku sudah menyiapkan seluruh data seperti dokumen serta surat menyurat terkait regulasi yang dijalankan oleh bright PLN Batam untuk menjadi barang bukti di persidangan selanjutnya.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews