Rumah Liar di TPA Punggur Segera Digusur

Rumah Liar di TPA Punggur Segera Digusur

Rumah liar di TPA Punggur (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam akan menggusur rumah liar (Ruli) di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Kamis (3/5/2018) mendatang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menyebutkan, ada 33 Ruli yang akan digusur, penggusuran ini untuk perluasan area TPA Telaga Punggur.

“Beberapa waktu lalu kami sudah menggusur ruli di tempat itu juga, ada 22 ruli yang terkena penggusuran, itupun sudah ditinggal oleh para penghuninya,” ujar Imam, Selasa (1/5/2018). 

Untuk yang telah mengalami penggusuran, dapat diperbolehkan membangun ruli di sekitar TPA Telaga Punggur, selama tidak dalam area perluasan.

“Tidak diberikan uang sagu hati karena memang mereka membangun di lahan milik pemerintah,” jelasnya.

Penggusuran ini sebenarnya sudah dijadwalkan pada akhir tahun 2017 lalu, namun tertunda karena permasalahan teknis. Sehingga pada pelaksanaannya Kamis mendatang dapat langsung menggusur.

“Surat pemberitahuannya sudah lama kami berikan, akhir 2017 lalu, jadi nanti tinggal digusur saja,” katanya.

Tidak hanya di TPA Telaga Punggur, pihaknya juga akan menggusur Ruli ataupun bangunan liar yang berada di Suka Damai, Kecamatan Sei Beduk.

Ada 56 ruli yang terkena penggusuran, yang diantaranya ruli-ruli tersebut sudah ada yang permanen dan semi permanen. Penggusuran ini dilakukan untuk perluasan aliran drainase.

“Ruli yang terkena area perluasan akan kami gusur dan bagi yang terkena penggusuran diperbolehkan membangun rumahnya di sekitar sungai (drainase), selagi tidak masuk area yang menjadi perluasan,” katanya.

Awalnya 56 ruli tersebut mengalami penundaan untu digusur karena pengalihan alur, namun dari hasil rapat para pimpinan diputuskan menggunakan alur yang semula.

“Saat ini, kami sudah berikan surat pemberitahuan, dan dalam waktu dekat ini akan digusur,” jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews