May Day di Batam, Buruh: Pekerja Cuci Piring Pakai Buruh Tiongkok

May Day di Batam, Buruh: Pekerja Cuci Piring Pakai Buruh Tiongkok

Para buruh di May Day 2018 di Batam melirik Polwan yang tengah berjaga (Foto: Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ribuan buruh menggelar aksi demontrasi untuk memperingati Hari Buruh sedunia di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/5/2018). Mereka 

Dalam tuntutannya mereka memprotes dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Hal ini memicu ketidakadilan bagi pekerja Indonesia.

“Pada kenyataannya, banyak buruh kasar yang berasal dari Tiongkok, contohnya sampai bagian cuci piring juga dari Tiongkok,” ujar Mustofa salah satu orator dalam aksi demonstrasi. 

Tidak hanya itu, Mustofa juga menyampaikan bahwa di salah satu perusahaan di Batu Ampar yang memperkerjakan banyak TKA, dan bahkan mewajibkan bagi para pekerja Indonesia untuk menggunakan bahasa Tiongkok.

“Bangsa kita dipaksa untuk menggunakan bahasa Tiongkok, Pemerintah juga memberika karpet merah bagi perusahaan yang akan investasi tapi belum jelas latar belakangnya, bisa jadi itu perusahan hitam,” katanya.

Selain itu juga mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang penetapan upah buruh. Menurut mereka penetapan upah buruh tidak dapat ditentukan secara sentralistik.

“Tidak bisa ditetapkan secara umum, pasti berbeda-beda, kalau begini kita akan cabut mandat Presiden yang telah membuat PP 78 itu,” katanya.

Kemudian mereka menilai Pemerintah gagal dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok, terutama juga membiarkan tarif dasar listrik naik.

“Untuk harga kebutuhan pokok saja tidak bisa dikendalikan,” katanya.

Dan mereka meminta Gubernur untuk segera meneken Surat Keputusan (SK) yang berisi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

“Dai seluruh Gubernur di Indonesia, ada tiga yang belum teken SK, salah satunya Gubernur Kepri, ini artinya apa? Pasti Gubernur yang salah,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews