Syahrial Diduga Sebar Kabar Tak Benar tentang Rahma

Syahrial Diduga Sebar Kabar Tak Benar tentang Rahma

Rahma bersama Tim Kuasa Hukum (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kubu calon wakil wali Kota Tanjungpinang, Rahma, angkat bicara terkait pernyataan Ketua BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. 

Syahrial mengatakan Rahma tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.

Rahma melalui suaminya sekaligus Tim Advokasi Sabar, Agung Wiradarma menyebutkan, apa yang disampaikan M Syahrial itu tidak benar, dan bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, pada 7 Januari 2018, Rahma telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP kepada DPC PDIP Kota Tanjungpinang. 

Surat pengunduran diri dimaksud telah disampaikan dan diterima Untung di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Bintan Center. Untung dimaksud adalah penjaga kantor DPC PDIP Tanjungpinang.

"Penyerahan surat pengunduran diri kepada saudara Untung itu atas sepengetahuan, petunjuk dan koordinasi dengan saudara Sukandar selaku Ketua DPC PDIP Tanjungpinang melalui pembicaraan via telepon celular. Dan kami memiliki rekaman pembicaraan dimaksud," kata Agung sembari memperdengarkan isi pembicaraan tersebut di kediamannya di Kijang Kencana 3 Tanjungpinang, Senin (30/4/2018).

Pada tanggal 12 Februari 2018, kata Agung lagi, Rahma telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang disampaikan untuk ditindaklanjuti kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, dan seharusnya DPC PDIP segera memproses PAW Rahma.

"Surat dimaksud telah diterima DPC PDIP Tanjungpinang tertanggal 21 Februari 2018 sesuai tanda terima oleh Yamin," ujar Agung.

Kabar tidak benar

Agung menegaskan pernyataan M Syahrial yang menyebutkan Rahma sampai saat ini belum pernah menyampaikan permintaan atau permohonan kepada PDIP terkait pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD adalah pernyataan yang tidak berdasar.

"Pasal 6 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 yang disebut Syahrial sebagai dasar kewajiban melampirkan surat rekomendasi partai - dalam hal ini DPC PDIP Tanjungpinang untuk Rahma mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, pasal dalam undang-undang yang disampaikan Syahrial sama sekali tidak tepat dan tidak mendasar," ujarnya.

Agung menjelaskan, dalam pasal undang-undang tentang pemerintahan daerah itu, kata Agung, sama sekali tidak menyinggung mengenai persyaratan pemunduran diri anggota DPRD.

"Pasal tersebut menyebutkan, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal dimaksud menjelaskan tentang kewajiban kepala daerah dan tidak ada kaitannya dengan rekomendasi dari pimpinan partai terkait pengunduran diri anggota DPRD," papar Agung.

Ia menganggap penyataan M Syahrial itu dapat dikategorikan menyebarkan berita yang tidak benar kepada masyarakat, dan tentunya akan pihaknya tindaklanjuti secara hukum.

"Kami khawatir masyarakat menganggap itu benar. Padahal UU itu tidak ada kaitan. Dasar hukum disebutkan Syahrial itu tidak benar," ujarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews