Kuasa Hukum Desak Polisi Tuntaskan Kasus Novel

Kuasa Hukum Desak Polisi Tuntaskan Kasus Novel

foto: bbc.com

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mengatakan bahwa perkembangan kasus Novel Baswedan tidak ada kemajuan.

"Sejauh ini belum ada langkah yang maju, untuk kasus Novel atau pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata dia.

Ada indikator yang menunjukkan tidak ada kemajuan kasus dari penyidik senior KPK yang disiram air keras oleh orang tak dikenal tersebut.

Bahkan perkembangan kasus Novel menjadi aneh.

"Aneh sebelumnya yang panggil Polda tapi malah sekarang turun ke Polres. Dengan penyidik yang berbeda, dengan penyidik yang memeriksa di Singapura sebelumnya," ujar Alghifari yang dilansir dari laman liputan6.com, Senin(11/4/18).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil, juga menilai kasus Novel mengalami kemunduran setelah kasusnya dari Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.

"Jadi memang kok makin ngaco pengusutan kasus ini. Jadi enggak jelas, arah pengusutannya gelap. Nah sekarang dikejar itu Novelnya bukan fakta-fakta yang berkembang terutama dari CCTV," kata dia.

Kemudian, Novel mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait penyiraman air keras terhadapnya. Hingga kini Jokowi belum juga membentuk TGPF. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga belum menyetujui pembentukan tim ini.

"Saya kira polisi bekerja keras untuk itu, kita harapkan polisi dapat menyelesaikan," kata JK.

Merasa kasusnya tak kunjung selesai, Novel akhirnya menceritakan kejanggalan kasusnya ke tim pemantau Komnas HAM. Menurut anggota tim advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani, Novel dan tim memberikan sejumlah keterangan terkait kasus penyerangan terhadap Novel. Pertama, terkait kronologi penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017 lalu.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews