Panwaslu Tak Berani Turunkan Spanduk Ansar Ahmad

Panwaslu Tak Berani Turunkan Spanduk Ansar Ahmad

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Di persimpangan jalan Daik, Lingga masih terlihat spanduk dengan wajah Ansar Ahmad menuju DPR RI belum diturunkan.

Padahal minggu ini berbagai spanduk dipinggir jalan, di sudut Kota Daik dan Dabo sudah mulai diturunkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lingga.

Panwaslu bersama Satpol PP serta Kepolisian, mulai menertibkan spanduk Partai Politik (Parpol) menjelang pemilu 2019, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kepri Nomor 047 tahun 2018 tanggal 23 April lalu.

"Spanduk yang dilarang adalah spanduk yang ada logo partai, karena menyangkut citra diri partai. Kalau spanduk perorangan, tidak ada kaitannya, karena sejauh ini baru Parpol yang terikat dengan UU kepemiluan," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya kepada Batamnews.co.id, Senin (30/4/2018).

Dia melanjutkan, jika spanduk tersebut dipasang atas dasar perorangan tanpa embel-embel Parpol, pihaknya belum bisa menindaknya, kecuali ada surat edaran terbaru yang dikeluarkan nantinya.

"Pada intinya kami mendukung Parpol mensosialisasikan keberadaannya lewat spanduk dan baliho ini, namun harus diingat, ada batasan dalam sosialisasi. Mereka (Parpol) hanya dibolehkan sosialisasi di internal partai saja," ujarnya.

Ardhi mengaku, saat ini sudah banyak pihak yang berkonsultasi dengan Panwaslu terkait batasan sosialisasi Parpol tersebut. Tapi, hal demikian sudah dijelaskan sesuai dengan surat edaran KPU dan Bawaslu.

"Kami tidak lagi melihat isi dari spanduk, selama dia mencantumkan logo partai dan nomor urut partai, itu tidak dibenarkan. Karena menyangkut citra diri partai," ucap Ardhi.

Bukan hanya atribut Parpol yang dipasang dalam bentuk spanduk atau baliho saja  ditertibkan, tapi di media masa terutama facebook, juga tidak boleh dilalukan.

"Kalau di facebook ada pola penanganan yang berbeda, tidak pakai turunkan tapi kita tindak lanjuti melalui himbauan tertulis, selanjutnya dengan merekomendasikan temuan tersebut ke Kominfo," katanya.

Dengan demikian, Parpol ataupun setiap orang yang dicanangkan akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif diminta dapat kooperatif dan mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan.

 

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews