Polsek Sekupang Sita 287 Botol Miras Tanpa Izin

Polsek Sekupang Sita 287 Botol Miras Tanpa Izin

Miras yang sudah diamankan di Polsek Sekupang. (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan minuman keras berbagai merk disita Satuan Polsek Sekupang, Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 16.40 WIB.

Polisi mendapati dua warung yang menjajakan minuman keras tanpa izin, dalam razia cipta kondisi tersebut.

Sebanyak 287 botol miras disita dari  warung atas pemilik Daud Midauli Sirait dan Silaban Mawanti Situmeang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahrozi mengatakan, pemilik warung miras tanpa izin ini diberi imbauan agar tidak menjual minuman haram itu lagi. “Untuk mirasnya kita bawa ke Polsek Sekupang,” ujar dia.

Polsek Sekupang menyita berbagai merk miras yaitu, 26 botol besar minuman topi miring / Mc Donald, 20 botol merk Drum, 13 botol Anggur Merah, 10 botol Anggur Putih, 4 botol merk Colombus, dan 15 botol tuak di warung atas nama pemilik Daud Midauli Sirait.

Sementara di warung dengan pemilik Silaban Mawanti Situmeang, didapati 57 botol miras jenis Anggur, 21 botol merk Topi Miring, 18 botol kecil merk Topi Miring, 39 botol merk Mc.Donald, 34 botol kecil merk Colombus dan 39 botol tuak.

Oji menyebutkan, kegiatan ini merupakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) di kawasan Sekupang.

“Setelah cipkon kita juga lanjut melakukan patroli di perumahan dan tempat-tempat rawan di kawasan Sekupang,” kata dia.


(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews