Kala Curiga tak Lagi Berguna, Ys Dapati Anaknya Sudah tak Perawan

Kala Curiga tak Lagi Berguna, Ys Dapati Anaknya Sudah tak Perawan

Ah (27), mencabuli gadis 13 tahun yang dipacarinya. (Foto: Edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kecurigaan Ys terhadap perilaku anak gadisnya tak lagi berguna. Keperawanan putrinya kadung terenggut oleh Ah (27).

Kn diantar pacarnya Ah pulang larut malam. Sebelumnya Kn berpamitan pergi ke rumah neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Rustam E. Silaban mengatakan, awalnya Kn meminta izin kepada orang tuanya untuk tidur dirumah neneknya. Justru Ys yang menyuruh Ah mengantar Kn.

Ibarat pagar makan tanaman, bukannya mengantar ke rumah nenek, Ah justru mengajak Kn ke kos-kosan Sentosa di Daerah Puakang, dengan alasan untuk bertemu dengan temannya. Disitu Ah mulai beraksi.

 

Baca juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Belasan Anak-anak di Karimun

Polsek Gunung Kijang Tangani 3 Kasus Pencabulan Anak, 2 Korban Hamil Besar

Duh, Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Batam Meningkat

 

Malam Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB Ah meminta izin kepada Ys mengajak Kn dan kembali ke rumah sekitar 22.30 WIB. Ys mulai curiga terkait sejauh apa hubungan anaknya dengan Ah

Saat meminjam ponsel Kn barulah ia membaca komunikasi pesan singkat anaknya denga Ah. Melihat isi chat tersebut, Ys langsung mempertanyakan

"Ibu korban menanyakan langsung kepada korban dan meminta jujur maksud dari pesan singkat itu," ucap Kanit

Akhirnya, Kn mengaku kepada orang tuanya bahwa ia dan pacarnya telah melakukan hubungan terlarang.

Bahkan mereka telah tiga melakukan hubungan terlarang itu. Mereka melakukan di tempat yang berbeda, yaitu Kos-kosan Sentosa, Hotel Century, dan di Rumah pelaku.

"Korbanpun menceritakan perbuatan pacarnya. Bahwa ia telah menyetubuhi sebanyak 3 kali, yakni di kosan sentosa, hotel century dan dirumah pacarnya,"  kata Rustam.

Tidak terima dengan perbuatan Ah, sang ibu melaporkannya ke Polsek Balai Karimun.

Atas perbuatannya karena menyetubuhi anak dibawah umur, Ah dikenakan pasal 81-82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ini pelajaran bagi tiap orangtua, untuk mengetahui betul dengan siapa anaknya bergaul.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews