Skandal Korupsi PT. BAJ Senilai Rp 55 Miliar

Divonis 7 Tahun, Syafei Sebut Nama Mantan Sekda Batam Agussahiman

Divonis 7 Tahun, Syafei Sebut Nama Mantan Sekda Batam Agussahiman

M. Syafei (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kasus dugaan Korupsi Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar mulai terkuak.

Setelah divonis majelis hakim selama 7 tahun penjara, Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam (bukan Tanjungpinang *red), M Syafei mempertanyakan, kenapa Kejaksaan Tinggi, Kepri tak juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman sebagai tersangka dalam kasus ini.

M Syefei menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim banyak mengenyampingkan keterangan saksi-saksi. Ia menilai hal itu bertolak belakang dengan fakta di persidangan. Persidangan banyak menyoroti surat kuasa dan pembukaan rekening bersama.

"Yang saya cermati adalah yang banyak disorot itu tentang surat kuasa, pembukaan rekening, artinya saya diberikan kuasa oleh Sekda yaitu Agussahiman, kenapa Agussahiman tak dijadikan tersangka juga," kata M Syafei usai divonis majelis hakim, Jumat (27/4/2018) malam.

Menurut Syafei, Agussahiman yang berhak juga sebagai tersangka dalam kasus ini, sebab surat kuasa yang berikan kepada dirinya itu di keluarkan oleh Agus. Dalam fakta persidangan memang tak terbukti M Syafei menerima uang yang didalam rekening bersama tersebut.

Namun, ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan pemerintah Kota Batam, sehingga sebanyak 5900 PNS, Honorer dan Pengawai lepas menjadi korban oleh perbuatan nya itu, sebab tanpa tanda tangan terdakwa, uang didalam rekening bersama itu tidak bisa dipindahkan dan ditarik.

Sementara itu, terkait uang penganti yang dibebankan majelis hakim kepada dirinya, kata Syafei, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan, tidak ada menyebutkan aliran dana itu ke dirinya. Ia juga menilai hukuman yang diputuskan majelis hakim  7 tahun itu tidak fair.

"Karena saya juga sebagai penegak hukum, sudah banyak yang terdakwa lakukan di institusi kejaksaan, berapa puluhan uang yang telah saya selamat kan, berapa banyak kasus korupsi yang saya sidik, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan, baik majelis hakim maupun JPU," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews