Polisi Tetapkan Midi dan Azis DPO Kasus Gelper Kampung Aceh
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang menetapkan Tarmizi alias Midi dan Aziz Martua Siregar sebagai DPO. Keduanya diduga sebagai pemilik gelanggang permainan (gelper) ilegal di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka setelah kedua pemilik arena gelandang permainan tersebut pihak kepolisian tidak mengetahui posisi keduanya.
"Kita tetapkan keduanya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id, Jumat (27/4/2018) diruang kerjanya.
Andri mengatakan, bantuan kepada masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan kedua tersangka kepada polisi.
(jim)
Komentar Via Facebook :