Wali Kota Rudi Beberkan Fakta Mengejutkan Insiden Tarian Erotis di Engku Putri

Wali Kota Rudi Beberkan Fakta Mengejutkan Insiden Tarian Erotis di Engku Putri

Wali Kota Batam HM Rudi bersama Amsakar Achmad dan Sekdako Batam Jefridin (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi beberkan surat permohonan acara pesta rakyat yang menyuguhkan aksi berbau pornografi di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Rudi mengatakan, kegiatan yang berlangsung berbeda dengan surat permohonan, Kamis (26/04/2018).

"Siapa yang bilang saya sponsori," ujar Rudi sambil memperlihatkan surat permohonan acara.

Surat itu ia terima dari penangung jawab acara Aksa Halatu Ketua Penjaga Marwah Rudi (PMR). "Itu liat dibawah penangung jawab siapa," katanya sambil menyebut penangung jawab acara. 

Isi rundown acara

 

Rudi melanjutkan, surat ini sudah dipegang pihak kepolisian. "Intinya kan susunan acara beda dengan yang terlaksana," ucapnya setelah menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, 

Surat yang diperlihatkan Rudi merupakan surat permohonan izin tempat yang ditujukan kepada Walikota Batam dari New Vixion Lightning Family Batam (NVLF-BP). Surat nomor 0201/NVLF-BO/1002/2018 dituliskan tema acara, waktu dan jumlah peserta yang akan dihadirkan. 

Baca juga:

Transformasi Drastis Ki Joko Bodo

 

Selain itu, surat yang bertanggal 16 Februari 2018 itu ditanda tangani oleh ketua panitia  dan sektretasis kemudian penangnung jawab oleh Aksa Halatu dari DPP Penjaga Marwah Rudi (PMR). Setelah itu dilampirkan rundown acara.

Terlihat memang dalam rundown acara tidak disebutkan adanya sexy bike wash, namun kenyataannya ada. 

Sebelumnya beberapa elemen masyarakat melaporkan acara pesta rakyat PMR yang menghadirkan sexi dancer. Namun beberpa warga protes dan meminta kasus ini masuk jalur hukum.

Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus UU Pornografi tersebut, diantaranya dua orang pengurus PMR dan tiga orang penari, serta satu orang panitia. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews