Pencabutan Sertifikat Halal 63 Rumah Makan di Singapura Hoax

Pencabutan Sertifikat Halal 63 Rumah Makan di Singapura Hoax

Peringatan hoax (ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - MUI Singapura menegaskan, adanya kabar mengenai pencabutan sertifikat halal 63 rumah makan adalah Hoax. Kabar tersebut beredar melalui pesan di media sosial.

Juru bicara MUI Singapura menjelaskan, yang benar adalah, beberapa dari 63 rumah makan tersebut sertifikat halalnya sudah kadaluwarsa dan belum diperpanjang. Namun, banyak di antaranya masih berlaku.

Pihak Muis juga sudah melaporkan adanya kabar yang diklaim hoax tersebut kepada kepolisian setempat. Dalam sebuah pernyataan (23/4), Muis mengatakan bahwa kabar mengenai dicabutnya sertifikat halal dari beberapa rumah makan di Singapura seperti Makan Bagus Nasi Padang di Food Junction Eastpoint Mall, Encik Tan di One KM dan beberapa gerai Fingers Crispy Chicken - adalah salah.

"MUI Singapura menyikapi serius terhadap tindakan yang tidak bertanggungjawab yang akan menyesatkan orang awam," tegas MUI Singapura.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews