DPRD Batam Pertanyakan soal Perizinan Investasi Gelper

DPRD Batam Pertanyakan soal Perizinan Investasi Gelper

Gelper di Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi II DPRD Batam mempertanyakan kepastian hukum yang diberikan pemerintah terhadap dunia investasi. Termasuk dalam perihal perizinan gelanggang permainan (gelper).

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam Selasa (24/04/2018).

Seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2003 atas  perubahan No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam. 

Baca juga:

Gustian Riau Diperiksa Penyidik Polda Kepri

Wow, 4000 Rumah di Tanjung Uma Dicat Warna Warni, Mirip Pelangi

 

Peraturan ini menyangkut kepastian hukum pengusaha gelanggang permainan (gelper) yang sudah memiliki izin, namun ditutup oleh dinas terkait.

"Batam merupakan daerah investasi, pemerintah sudah memberikan sebuah izin, tapi tidak ada jaminan kepastian hukum. Ini memberikan stigma buruk buat Batam, contohnya dengan permasalahan gelper," ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando.

Ia menanyakan tanggungjawab DPM-PTSP yang selalu mengeluarkan izin gelper di Batam. Namun saat ini sejumlah gelper tutup, sehingga sangat berdampak terhadap pendapatan daerah.

"Aturan yang sudah ada tapi pemerintah tidak bisa melindungi, pesan ini sangat buruk. ini ada apa? Apakah Perda itu salah. Kalau orang salah melakukan perjudian tangkap. Lantas kalau ada copet di tempat ibadah, terus tempat ibadahnya ditutup," katanya.

Anggota Komisi II Ida Wati Nusanti juga menambahan bahwa Ia menyayangkan tidak adanya kepastian terhadap investor. Seharusnya kenyamanan investor juga harus diperhatikan.

Baca juga:

Subuh Mencekam, Penggerebekan Judi Gelper Kampung Aceh

Polisi Gerebek Kampung Aceh, Puluhan Orang Ditangkap, Bos Besar Lolos?

 

"Mereka (pengusaha) juga punya pegawai, buka tutup buka tutup. Kalau sudah pasti tutup jangan berikan izin ketangkasan permainan lagi," ujar Ida dalam rapat.

Sementara itu Sekretaris DPM-PTSP Endi Fauziman mengaku bahwa, pihaknya menutup Gelper di Batam sesuai dengan surat perintah dari Polda Kepri yang menilai adanya indikasi perjudian.

"Gelper diindikasi banyak menyalah gunakan izin yang menjadi judi. Sehingga pihak kepolisian menutup. Di surat yang dikirim Polda itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Endi.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews